jump to navigation

Suprimasi Hukum 17 Februari 2009

Posted by pon-pes Darul Aman in Artikel, Makalah, Opini.
trackback

Oleh: Aminuddin el-Buqizy.*

1- Pendahuluan

Disini kami akan membahas perkara hukum dalam konteks yang universal, atau dalam studi-dasar ketata-negaraan. Sebagaimana disana terdapat sistem-sistem hukum yang cukup masyhur yang digunakan oleh beberapa Negara, misalnya Pakistan; terdapat tiga sistem hukum yang digunakan, pertama: Shariat System (Sistem Hukum Islam), kedua: Common Law System (Sistem Hukum British), dan ketiga: Civil Law System (Sistem Hukum Perdata/Roman Law).

Sebelumnya mari kita sedikit mengenal akan prinsip Supremasi Hukum. Suprimasi hukum bermakna bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normatif mengenai suprimasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’. Bahkan, dalam republik yang menganut sistem presidensial yang bersifat murni, konstitusi itulah yang sebenarnya lebih tepat untuk disebut sebagai ‘kepala negara’. Itu sebabnya, dalam sistem pemerintahan presidensial, tidak dikenal adanya pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan seperti dalam sistem pemerintahan parlementer (ada president dan ada perdana mentri alias kepala pemerintah).

2- Pengertian Hukum.

Kurang lebih 2000 tahun SM, yakni kerajaan Hamurabi di Babilonia, dimana kala itu terdapat sekumpulan masyarakat yang sudah kenal mengenal tulis menulis dan kemudia menyusun aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur hidup dan kehidupan mereka dalam bermasyarakat, lalu kemudian dari peraturan dan/atau norma-norma tersebut dikukuhkan dalam bentuk undang-undang yang bernama undang-undang Hamurabi, maka terciptalah yang disebut hukum.

Berbicara perkara hukum, maka kita akan menemukan makna yang sangat luas untuk satu kata ini (baca: hukum). Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum shalat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang terlambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.

Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
- Plato
“Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.

- Aristoteles
“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim”.

Hukum, dalam bahasa Arab, kadang disebut qanun, secara bahasa adalah ukuran dan standar tiap segala sesuatu. Sedangkan secara istilah, merupakan segala aturan yang berlaku, disertai konsekuensi; hal ini meniscayakan perulangan yang memperlihatkan adanya pola yang tetap dan mapan. Pengertian tersebut bersifat umum, sehingga mencapai segala bidang, seperti aturan hukum alam (al-qanun at-thabi’I, matematika (riyadhiyyat), ekonomi (iqthishadiyyat) dan sebagainya.

Pengertian hukum, qanun, didalam studi hukum agak berbeda dengan Pengertian tersebut di atas. Dalam bidang studi ini, qanun adalah “sekumpulan aturan/kaidah yang mengatur perilaku orang dalam masyarakat, disertai sangsi yang dijatuhkan bagi pelanggarnya”. Dalam bahasa Indonesia disebut hukum, dalam bahasa Inggris disebut law, dalam bahasa Perancis disebut La Droit. Pengertian ini adalah penegrtian yang umum, terlepas dari sumber maupun jenisnya. Maka dalam konteks yang lebih sempit, seringkali kata qanun dipakai untuk menunjukkan salah satu cabang hukum yang berlaku pada bidang tertentu, seperti qanun madani/hukum perdata/private law dan yang lainnya.

Selain itu, hukum diartikan dengan at-taqnin, yaitu sekumpulan pasal atau teks hukum dalam satu cabang hukum tertentu.

Adapun pengertian daripada hukum secara terminologi sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap pengertian hukum tersebut, baik itu dari segi filsafat, psikology, antrophology dll. Akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu, dan akan ada sanksi (konsikwensi) bagi pelanggar peraturan tersebut”.

3- Proses Pembuatan Hukum

Dalam pembuatan produk hukum ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dan sedapat mungkin berimbang.
Pertama, Aspek Filosofis, maksudnya sisi keadilan dari sebuah produk hukum yang ada, sehingga pihak-pihak yang diatur dalam hukum merasa tenang dalam berusaha.
Kedua, Aspek Yuridis, dimana pembuatan hukum berdasarkan mekanisme tata cara peraturan yang ada.
Ketiga, Aspek Sosiologis, dimana aturan hukum harus mencerminkan apa yang menjadi keinginan masyarakat sehingga dapat diterapkan kepada masyarakat.

4- Faktor pendukung penegakan hukum.

Berikut ini beberapa factor pendukung penegakan hukum:
1- Hukum (undang-undang)
2- Sarana atau fasilitas yang mendukung peeegakan hukum.
3- Penegakan hukum secara konsisten.
4- Komitmen seluruh komponen bangsa.
5- Rakyat perlu didewasakan dan di biasakan dengan hukum.
6- Masyarakat juga harus dibekali pendidikan.
7- Dll.

5- Kendala dan tantangan penegakan hokum

- Hukum belum mencerminkan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
- Hukum masa lalu tidak sesuai lagi dengan masa kini (:hukum posotif).
- Hukum menjadi kendaraan bagi kepentingan politik dan kepentingan penguasa.

6- Bila hukum tidak di tegakkan

Hukum yang tegas, yang tidak memihak, yang tanpa pandang bulu, akan bertentangan dengan kepentingan mereka yang kuat. Jadi orang yang kuat merasa terhambat olehnya.

Sebelumnya, apa pun yang dia kehendaki akan dia ambil. Sekarang ada hukum. Hukum bukan hanya peraturan, melainkan hukum adalah sebuah norma yang oleh Negara dipaksakan seperlunya. Dengan demikian, pihak yang kuat harus menaati hukum juga.

Oleh karena itu, jika hukum tidak ditegakkan betul, selalu ada kecenderungan dari pihak yang kuat untuk bersikap sewenang-wenang dan yang lemah diperlakukan tidak adil. Yang lemah diambil haknya, bukan karena yang kuat itu berhak.

7- hikmah hukum di tegakkan

Selain pihak yang lemah pihak yang kuat juga sebenarnya beruntung dengan adanya supremasi hukum. Mengapa? Karena jarang pihak yang kuat itu kuat dalam semua hal. Dia selalu hidup dalam ketakutan bahwa ada pihak lain yang lebih kuat lagi, atau yang lebih licik, dsb.

Jadi jika sepremasi hukum itu established, maka ada kepentingan dari semua, termasuk dari pihak yang kuat, untuk menaatinya. Jadi bagi masyarakat, sangat menguntungkan jika mengikuti hukum.

Ada seorang filosof yang memikirkan persoalan ini, yaitu Immanuel Kant, 300 tahun yang lalu, dia mengatakan bahwa dalam negara dengan hukum yang baik, maka rakyat yang terdiri atas setan-setan pun akan menaati hukum.

Apa yang ingin dia katakan adalah bahwa meskipun orang-orang itu berwatak jelek, tapi karena negara hukum begitu masuk akal dan menguntungkan semuanya, maka mereka dengan sendirinya akan mengikutinya juga. Jadi yang ingin dia katakan adalah bahwa yang kuat pun beruntung karena lahirnya jalur-jalur menjadi jelas. Yang kuat masih bisa memakai kekuatannya dalam ruang yang bebas, misalnya persaingan ekonomi. Di situ yang kuat bisa menang, tapi bukan dengan tidak adil.

8- Konklusi.

Dengan tegaknya hukum dalam sebuah Negara, maka keadilan akan dirasakan bukan hanya yang kuat alias yang memiliki kekuasaan atau yang berkuasa karena kekayaannya, namun jika hukum betul-betul tegak maka masyarakat yang lemah pun bisa merasakan keadilan dan ketenangan hidup dalam bermasyarakat.

Jika suprimasi hukum tegak maka tidak lagi berlaku hukum rimba, sebagaimana hukum rimba itu yang kuat memakan yang lemah. Dan jika betul-betul hukum sudah terbukti bisa mengayomi masyarakat, kepastian hukum tegak maka tidak akan ada pelesetan istilah HAKIM (Hubungi Saya Jika Ingin Menang) atau KUHAP (Kurang Uang Hukuman Penjara), Sekian wallahu a`lam.

* Mahasisa S1 Shariah and Law IIU Islamabad.
= Makalah ini disampaikan dalam acara Daurah Summer PKS-Pakistan 08. Referensi dari berbagai bacaan.

Komentar»

1. David - 5 Juni 2009

PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak ‘bodoh’, lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah ‘dokumen dan rahasia negara’.
Maka benarlah statemen “Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap” (KAI) dan “Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA” (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan “Perlawanan Pihak Ketiga” untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Sudah tibakah saatnya???

David
HP. (0274)9345675

2. rian yuliana - 11 Januari 2011

apakah hukum alam itu sama dengan hukum rimba


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.